Betul bahwa pengenalan Dinar sebagai alat muamalah/timbangan yang adil harus lebih diutamakan dari sekedar instrumen investasi dan alat untuk mengamankan hasil jerih payah kita dari kehancuran nilai. Meskipun demikian juga tidak salah apabila pembaca menggunakan blog ini – khususnya pada tampilan pergerakan harga - untuk rujukan investasi Emas dan Dinarnya.
Dalam kaitan dengan yang terakhir inilah (investasi) saya juga ingin mengingatkan pembaca untuk selalu ingat hak orang lain dalam harta kita – minimal dalam bentuk membayar zakat.
Kalau kita disiplin membayar zakat; otomatis dorongan untuk menimbun emas akan berkurang karena emas yang hanya ditimbun akan berkurang dari waktu ke waktu dipotong zakat. Belum lagi ancaman yang keras bagi penimbun harta, baik dalam bentuk emas maupun harta lainnya.
Betul zakat juga harus dibayar dari harta kita yang lain, termasuk Dinar yang di Qiradkan, saham, deposito dlsb. Zakat untuk harta benda orang modern zaman ini pernah saya tulis ketika saya mengenalkan Qirad ; namun harta yang berputar insyaallah akan cukup minimal mengimbangi zakat yang harus dibayar ini.
Investasi-investasi seperti saham, deposito dlsb. apabila dibandingkan dengan Dinar dan Emas lantakan akan langsung kehilangan daya tariknya karena hasil yang rendah dan tidak memiliki sifat proteksi nilai.
Sementara itu kita juga akui bahwa investasi terbaik adalah investasi sektor riil, Dinar hanya nomor dua setelah sektor riil.
Dalam kaitan dengan yang terakhir inilah (investasi) saya juga ingin mengingatkan pembaca untuk selalu ingat hak orang lain dalam harta kita – minimal dalam bentuk membayar zakat.
Kalau kita disiplin membayar zakat; otomatis dorongan untuk menimbun emas akan berkurang karena emas yang hanya ditimbun akan berkurang dari waktu ke waktu dipotong zakat. Belum lagi ancaman yang keras bagi penimbun harta, baik dalam bentuk emas maupun harta lainnya.
Betul zakat juga harus dibayar dari harta kita yang lain, termasuk Dinar yang di Qiradkan, saham, deposito dlsb. Zakat untuk harta benda orang modern zaman ini pernah saya tulis ketika saya mengenalkan Qirad ; namun harta yang berputar insyaallah akan cukup minimal mengimbangi zakat yang harus dibayar ini.
Investasi-investasi seperti saham, deposito dlsb. apabila dibandingkan dengan Dinar dan Emas lantakan akan langsung kehilangan daya tariknya karena hasil yang rendah dan tidak memiliki sifat proteksi nilai.
Sementara itu kita juga akui bahwa investasi terbaik adalah investasi sektor riil, Dinar hanya nomor dua setelah sektor riil.
Asumsinya dalam tulisan ini adalah kita belum bisa investasi di sektor riil sendiri, kemudian kita juga sudah tidak tertarik lagi dengan deposito, saham, reksa dana dan sejenisnya. Maka pilihan kita tinggal investasi emas lantakan atau Dinar ; dalam dua pilihan yang sama-sama baik dari sisi investasi ini, mana sekarang yang kita pilih ?.
Berikut saya berikan illustrasinya sehingga pembaca bisa menentukan pilihannya sendiri.
Ambil contoh kasus imaginer pada awal tahun 2000, Pak Fulan memiliki uang Rp 53, 650,241. Separuh dibelikan Dinar pada harga saat itu tepat mendapatkan 100 Dinar; separuh lagi dibelikan emas lantakan pada harga saat itu juga mendapatkan 428.54 gram.
100 Dinar yang dibeli Fulan tersebut di Qiradkan (asumsinya saat itu sudah ada Qirad),
sedangkan emas lantakan 428.54 gram disimpan saja karena emas lantakan sampai sekarang-pun belum bisa diQiradkan.
Untuk membantu melihat lebih detil perbandingan ini, maka statistik harga Dinar dan emas sejak tahun 2000 sampai 2008 ini disajikan dalam tabel disamping.
Karena Pak Fulan yang sholeh ini taat pada syariat agama ini, maka baik Dinar yang di qiradkan maupun emas yang disimpannya dia bayar terus zakatnya setiap tahun. Pak Fulan membayar setiap bulan Desember sebesar 2.58% dari emas dan Dinarnya (karena tahun Syamsiah 365 hari sedangkan tahun Qomariah 354 hari rata-rata, maka zakat yang dibayar pada hitungan tahun syamsiah adalah 2.5% x 365/354= 2.58%).
Apa yang terjadi setelah lebih dari delapan tahun berlalu ?.
Kita lihat grafik disamping. Emas yang semula 428.54 gram dan disimpan saja sejak tahun 2000, kini emas tersebut tinggal 338.71 gram setelah setiap tahun dibayar zakatnya 2.58%.
Sementara itu 100 Dinar yang di qiradkan (asumsi hasilnya 4 % per tahun atau Dinar berputar sekali dalam tiga bulan dengan bagi hasil 1 % setiap putaran), saat ini telah menjadi 113.53 Dinar – setelah dibayari zakatnya 2.58% per tahun.
Hasilnya akan lebih baik lagi apabila Dinar yang diQiradkan bisa berputar sekali dalam dua bulan atau memberikan hasil 6% per tahun. Apabila ini yang dicapai maka 100 Dinar Pak Fulan akan menjadi 135.34 Dinar saat ini setelah dibayari zakatnya 2.58% per tahun.
Inilah pentingnya Dinar harus bisa berputar, memang Qirad saat ini baru terbatas pada Qirad untuk pembiayaan pencetakan Dinar yang akan disebar luaskan ke masyarakat. namun insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama Qirad juga akan diarahkan untuk sektor riil yang insyaallah bisa memberikan hasil yang lebih baik.
Karena nilai emas/Dinar yang terus naik sepanjang 8 tahun terakhir, maka meskipun emas Pak Fulan turun jumlahnya setelah dikurangi zakat – nilainya dalam Rupiah tetap masih terus naik – hanya tidak sebaik kenaikan Dinar yang diqiradkan – lihat grafik disamping sebagai ilustrasi.
Jadi meskipun dari kacamata uang kertas emas dan Dinar sama-sama baik untuk investasi sejauh terus dibayari zakatnya; namun perlu diingat bahwa kalau kita hanya berinvestasi dalam bentuk emas yang disimpan saja – maka sesungguhnya emas tersebut (dari kacamata yang baku emas/Dinar) berkurang terus jumlahnya setiap tahun setelah dikurangi dengan zakatnya (asumsinya lagi emas tersebut masih melebihi nishab emas 20 Dinar atau 85 gram; setelah lebih kecil dari nishab baru berhenti berkurang).
Dari permasalahan inilah bentuk-bentuk investasi riil yang bisa dilakukan dengan emas dan Dinar harus digalakkan terus menerus. Qirad hanyalah awalnya, Program Emas Produktif , Muzaraah dan berbagai instrumen investasi yang adil berbasis emas dan Dinar insyaallah akan terus kita hasilkan. Amin.
Berikut saya berikan illustrasinya sehingga pembaca bisa menentukan pilihannya sendiri.
Ambil contoh kasus imaginer pada awal tahun 2000, Pak Fulan memiliki uang Rp 53, 650,241. Separuh dibelikan Dinar pada harga saat itu tepat mendapatkan 100 Dinar; separuh lagi dibelikan emas lantakan pada harga saat itu juga mendapatkan 428.54 gram.
100 Dinar yang dibeli Fulan tersebut di Qiradkan (asumsinya saat itu sudah ada Qirad),
sedangkan emas lantakan 428.54 gram disimpan saja karena emas lantakan sampai sekarang-pun belum bisa diQiradkan.
Untuk membantu melihat lebih detil perbandingan ini, maka statistik harga Dinar dan emas sejak tahun 2000 sampai 2008 ini disajikan dalam tabel disamping.
Karena Pak Fulan yang sholeh ini taat pada syariat agama ini, maka baik Dinar yang di qiradkan maupun emas yang disimpannya dia bayar terus zakatnya setiap tahun. Pak Fulan membayar setiap bulan Desember sebesar 2.58% dari emas dan Dinarnya (karena tahun Syamsiah 365 hari sedangkan tahun Qomariah 354 hari rata-rata, maka zakat yang dibayar pada hitungan tahun syamsiah adalah 2.5% x 365/354= 2.58%).
Apa yang terjadi setelah lebih dari delapan tahun berlalu ?.
Kita lihat grafik disamping. Emas yang semula 428.54 gram dan disimpan saja sejak tahun 2000, kini emas tersebut tinggal 338.71 gram setelah setiap tahun dibayar zakatnya 2.58%.
Sementara itu 100 Dinar yang di qiradkan (asumsi hasilnya 4 % per tahun atau Dinar berputar sekali dalam tiga bulan dengan bagi hasil 1 % setiap putaran), saat ini telah menjadi 113.53 Dinar – setelah dibayari zakatnya 2.58% per tahun.
Hasilnya akan lebih baik lagi apabila Dinar yang diQiradkan bisa berputar sekali dalam dua bulan atau memberikan hasil 6% per tahun. Apabila ini yang dicapai maka 100 Dinar Pak Fulan akan menjadi 135.34 Dinar saat ini setelah dibayari zakatnya 2.58% per tahun.
Inilah pentingnya Dinar harus bisa berputar, memang Qirad saat ini baru terbatas pada Qirad untuk pembiayaan pencetakan Dinar yang akan disebar luaskan ke masyarakat. namun insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama Qirad juga akan diarahkan untuk sektor riil yang insyaallah bisa memberikan hasil yang lebih baik.
Karena nilai emas/Dinar yang terus naik sepanjang 8 tahun terakhir, maka meskipun emas Pak Fulan turun jumlahnya setelah dikurangi zakat – nilainya dalam Rupiah tetap masih terus naik – hanya tidak sebaik kenaikan Dinar yang diqiradkan – lihat grafik disamping sebagai ilustrasi.
Jadi meskipun dari kacamata uang kertas emas dan Dinar sama-sama baik untuk investasi sejauh terus dibayari zakatnya; namun perlu diingat bahwa kalau kita hanya berinvestasi dalam bentuk emas yang disimpan saja – maka sesungguhnya emas tersebut (dari kacamata yang baku emas/Dinar) berkurang terus jumlahnya setiap tahun setelah dikurangi dengan zakatnya (asumsinya lagi emas tersebut masih melebihi nishab emas 20 Dinar atau 85 gram; setelah lebih kecil dari nishab baru berhenti berkurang).
Dari permasalahan inilah bentuk-bentuk investasi riil yang bisa dilakukan dengan emas dan Dinar harus digalakkan terus menerus. Qirad hanyalah awalnya, Program Emas Produktif , Muzaraah dan berbagai instrumen investasi yang adil berbasis emas dan Dinar insyaallah akan terus kita hasilkan. Amin.
0 komentar:
Post a Comment